Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera melakukan negosiasi dengan parlemen dan pemerintah Malaysia terkait pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjerat kasus perburuhan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan TKI yang mengalami masalah perburuhan akan segera dipulangkan.
“Kami akan segera menegosiasikan dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia terkait pemulangan TKI dengan kasus perburuhan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2013).
TKI yang mengalami masalah perburuhan tersebut adalah TKI yang saat ini sedang mempunyai kasus tidak dibayar atau dipekerjakan di luar kontrak yang telah disepakati.
TKI bermasalah tersebut, boleh memilih menjalani persidangan dengan menunggu di Indonesia atau tetap di Malaysia.
Namun, untuk TKI yang tersangkut masalah kriminal, lanjutnya, pemerintah akan tetap mengawal persidangan dari Indonesia. “TKI tidak bisa dipulangkan mengingat tempat dan waktu kejadian perkara ada di Malaysia.”
Saat ini, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus hukum di Malaysia, misalnya kasus narkoba. Kasus hukum yang menimpa WNI jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan TKI.
“Saat ini pengawalan hukum untuk kasus yang menimpa TKI sudah melibatkan DPR, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Kuala Lumpur dan Kemenakertrans.”
Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI juga siap berangkat ke Malaysia untuk melakukan pendataan sekaligus mengecek beberapa masalah hukum TKI di Malaysia.