Bisnis.com, JAKARTA – Kontrak pelaksanaan pekerjaan tahun jamak di atas Rp10 miliar nantinya tidak memerlukan lagi persetujuan Menteri Keuangan guna menyederhanakan prosedur penganggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan proyek multiyears di atas Rp10 miliar nantinya hanya membutuhkan persetujuan menteri atau pimpinan lembaga bersangkutan.
“Jadi ini lebih simpel, kita jaga governance-nya, tapi fleksibilitas bisa dijaga,” katanya, Selasa (29/10/2013).
Dengan demikian, Perpres No 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus direvisi. Beleid itu sejauh ini mengharuskan kegiatan tahun jamak di atas Rp10 miliar harus mendapat persetujuan Menkeu.
Adapun persetujuan menteri dan pimpinan lembaga hanya diperlukan untuk kegiatan tahun jamak dengan nilai kontrak sampai dengan Rp10 miliar.
Askolani menuturkan prosedur semacam itu selama ini memperpanjang mekanisme pencairan anggaran dan berpengaruh terhadap kinerja penyerapan anggaran sehingga perlu direvisi.
Meskipun tak lagi memberikan persetujuan, dia menuturkan Menkeu akan tetap menyusun pedoman dalam bentuk peraturan menteri keuangan untuk menjadi acuan K/L.
Tentang risiko penyimpangan tata kelola (good governance), Askolani mengaku tak khawatir karena ada Inspektorat Jenderal di tiap kementerian, BPK dan BPKP, yang akan mengawasi dan mengaudit setiap penggunaan anggaran.
Kemenkeu berharap revisi Perpres paling lambat terbit 2014. “Tapi, kalau Perpres diganti tahun ini, ya tahun ini. Sekarang sedang diskusi internal pemerintah,” ujarnya.