Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Proyek Tahun Jamak Tak Lagi Butuh Persetujuan Menkeu

Kontrak pelaksanaan pekerjaan tahun jamak di atas Rp10 miliar nantinya tidak memerlukan lagi persetujuan Menteri Keuangan guna menyederhanakan prosedur penganggaran.
Sri Mas Sari
Sri Mas Sari - Bisnis.com 29 Oktober 2013  |  14:25 WIB
Proyek Tahun Jamak Tak Lagi Butuh Persetujuan Menkeu
Menteri Keuangan Chatib Basri

Bisnis.com, JAKARTA – Kontrak pelaksanaan pekerjaan tahun jamak di atas Rp10 miliar nantinya tidak memerlukan lagi persetujuan Menteri Keuangan guna menyederhanakan prosedur penganggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan proyek multiyears di atas Rp10 miliar nantinya hanya membutuhkan persetujuan menteri atau pimpinan lembaga bersangkutan.

“Jadi ini lebih simpel, kita jaga governance-nya, tapi fleksibilitas bisa dijaga,” katanya, Selasa (29/10/2013).

Dengan demikian, Perpres No 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus direvisi. Beleid itu sejauh ini mengharuskan kegiatan tahun jamak di atas Rp10 miliar harus mendapat persetujuan Menkeu.

Adapun persetujuan menteri dan pimpinan lembaga hanya diperlukan untuk kegiatan tahun jamak dengan nilai kontrak sampai dengan Rp10 miliar.

Askolani menuturkan prosedur semacam itu selama ini memperpanjang mekanisme pencairan anggaran dan berpengaruh terhadap kinerja penyerapan anggaran sehingga perlu direvisi.

Meskipun tak lagi memberikan persetujuan, dia menuturkan Menkeu akan tetap menyusun pedoman dalam bentuk peraturan menteri keuangan untuk menjadi acuan K/L.

Tentang risiko penyimpangan tata kelola (good governance), Askolani mengaku tak khawatir karena ada Inspektorat Jenderal di tiap kementerian, BPK dan BPKP, yang akan mengawasi dan mengaudit setiap penggunaan anggaran.

Kemenkeu berharap revisi Perpres paling lambat terbit 2014. “Tapi, kalau Perpres diganti tahun ini, ya tahun ini. Sekarang sedang diskusi internal pemerintah,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengadaan barang dan jasa
Editor : News Editor

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top