Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Matikan Listrik Tiba-Tiba, PLN Dikecam Komisi Informasi

Ketua Komisi Informasi Pusat Hamid Dipopramono mengecam PT (Persero) PLN yang melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah Jakarta secara tiba-tiba tanpa informasi terlebih dahulu dan tidak jelas kapan berakhirnya.

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Informasi Pusat Hamid Dipopramono mengecam PT (Persero) PLN yang melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah Jakarta secara tiba-tiba tanpa informasi terlebih dahulu dan tidak jelas kapan berakhirnya.

"Pagi hari ini, Senin (28/10/2013), di beberapa wilayah Jakarta terjadi pemadaman listrik. Di saat warga Jakarta harus bersiap-siap untuk melakukan segala aktivitas justru listrik padam," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Abdulhamid Dipopramono, di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ia mengatakan, pemadaman listrik di Jakarta akhir-akhir ini kembali sering terjadi setelah sebelumnya kinerja PT PLN cukup baik dengan jarangnya ada pemadaman listrik. "Pemadaman listrik terjadi tiba-tiba dan tidak diketahui kapan akan berakhir," ujarnya kepada Antara.

Oleh sebab itu, Ketua KIP Hamid Dipopramono, mengecam PT PLN sebagai badan perusahaan negara yang kinerja pengelolaan informasinya buruk. "Sesuai ketentuan undang-undang mestinya PLN mengumumkan setiap pemadaman listrik dan jangka waktu pemadamannya, sebagai informasi serta-merta," tegas dia.

"Informasi ini termasuk informasi serta-merta yang harus diumumkan ke publik, sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Hamid kepada Antara.

Lebih lanjut Hamid menjelaskan bahwa sebagai badan negara yang bertugas melayani publik PLN harus tunduk kepada peraturan yang ada. "Pemadaman listrik yang mendadak dan tanpa diberitahukan kapan hidup kembali adalah pelanggaran terhadap undang-undang," kata Hamid.

Menurut dia, sebelum melakukan pemadaman listrik PLN harus mengumumkan kepada publik, atau setidaknya kepada konsumen yang akan dipadamkan listriknya. Jika hal itu tidak dilakukan maka masyarakat bisa menggugatnya ke Komisi Informasi, yakni karena PLN tidak menjalankan Pasal 10 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apalagi dalam operasionalnya PLN menerima dana PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper