Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instansi Pemerintah Wajib Bentuk Unit Layanan Pengadaan

Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Wuidyantini, mengatakan, seperti diamanatkan dalam pasal 14 Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib paling lambat pada 2014.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan seluruh instansi pemerintah baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) paling lambat tahun 2014.

Namun, hingga kini masih banyak pemda yang belum membentuk unit tersebut. Bahkan, masih ada sejumlah instansi yang pembentukannya tidak sesuai dengan aturan.

Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Wuidyantini, mengatakan, seperti diamanatkan dalam pasal 14 Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib paling lambat pada 2014.

"ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah yang bersifat permanen, dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada," katanya, Selasa (22/10).

Adapun sesuai dengan pasal 1 poin 8 Perpres tersebut, unit ini bersifat permanen (tetap), bukan panitia atau unit ad-hoc. Kemudian, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada, karena ULP merupakan unit dari pemerintah pusat dan daerah. "Yang dimaksud berdiri sendiri bukan berarti ULP organisasi independen, akan tetapi unit itu dengan tugas pokok tersendiri dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran yang fokus pada kedudukan kelembagaan ULP dan diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang dalam kelembagaan ULP.

Dia berharap kelembagaan ULP bisa dilaksanakan secara tepat. "Pemerintah harus berpedoman pada konfigurasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper