Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif di atas 2.000 gross ton tidak lagi diwajibkan untuk membangun unit pengelola ikan (UPI), tetapi dapat mengakuisi UPI atau bermitra dengan UPI.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26/2013 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Beleid tersebut merupakan revisi PermenKP No.30/2012.
Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Nazir mengatakan pengusaha penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif di atas 2.000 GT kini diperbolehkan untuk memiliki atau bermitra dengan pemilik UPI.
"Jadi tidak harus bangun. Bisa saja akuisisi atau bermitra. Jadi kita permudah daripada diwajibkan bangun UPI tetapi abal-abal," kata Nazir di kantornya, Rabu (16/10/2014).
Kewajiban tersebut, imbuhnya, dapat mendorong industrialisasi perikanan di Indonesia dan memastikan kecukupan bahan baku industri pengolahan.
"Sekarang ini kan UPI ada sekitar 600 unit. Nah ini perlu kita cukupkan bahan bakunya. Jadi pengusaha perikanan tangkap yang besar itu harus bermitra atau memiliki UPI," tuturnya.
Dengan pola kemitraan tersebut, UPI mendapat pasokan bahan baku dan tangkapan tidak langsung dibawa ke pasar ekspor.
Pembangunan, kepemilikan, atau kemitraan dengan UPI tersebut wajib direalisasikan 100% paling lambat satu tahun pasca diterbitkannya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan (SIKPI).
Pengusaha Ikan di Atas 2.000 Ton tak Lagi Wajib Miliki Pengolahan
Pengusaha penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif di atas 2.000 gross ton tidak lagi diwajibkan untuk membangun unit pengelola ikan (UPI), tetapi dapat mengakuisi UPI atau bermitra dengan UPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium