Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pertegas Kenaikan Tarif Tol pada Revisi UU Jalan

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena mengatakan Undang-undang tentang Jalan seharusnya mengatur soal standar pelayanan maksimal, bukan standar layanan minimal menyusul maraknya kritikan masyarakat atas kenaikan tarif tol dan

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena mengatakan Undang-undang tentang Jalan seharusnya mengatur soal standar pelayanan maksimal, bukan standar layanan minimal menyusul maraknya kritikan masyarakat atas kenaikan tarif tol dan layanan infrastruktur itu.

Menurutnya, standar layanan perlu dipertegas pada revisi Undang-undang Jalan karena akan berpengaruh pada parameter kenaikan tarif tol. Pengguna jalan tol, ujarnya, tidak boleh dirugikan karena selain terbebani kenaikan tarif tol, layanan yang didapat juga tidak maksimal.

"Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun oleh pemerintah. Sementara itu syarat standar pelayanan minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," ujar Mihael kepada wartawan, Jumat (11/10/2013).

Menurutnya, Revisi UU tersebut diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan solusi untuk kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna. Jadi, standar pelayanan minimal harus diubah konsepnya menjadi standar pelayanan maksimal, ujarnya.

“Kalau layanan di jalan tol sudah maksimal ditambah tidak ada kemacetan, saya pikir tidak akan muncul lagi resistensi setiap ada kenaikan tarif tol," ujar politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Papua tersebut.
Sementara terkait pembahasan revisi Undang-Undang tentang Jalan tersebut, dia optimitis akan bisa diselesaikan DPR bersama pemerintah sebelum berakhir masa bakti 2014.

Saat ini, regulasi soal jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan. UU itu mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia temasuk jalan tol. Seiring waktu berjalan, terkait jalan tol, sudah muncul suara pengguna jalan dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar dilakukan perbaikan peraturan.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum  menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Menurut saya revisi UU Jalan semakin penting agar bisa menjadi pemicu semakin banyak investor yang berminat masuk di bisnis jalan tol. Apalagi saat ini ada keprihatinan terkait kenapa panjang jalan tol di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper