Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi Gugat Presiden Akibat Kebakaran Hutan di Riau

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat terkait lainnya resmi digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akibat terjadinya kebakaran hutan di Riau pada Juni 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat terkait lainnya resmi digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akibat terjadinya kebakaran hutan di Riau pada Juni 2013.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi, mengatakan gugatan hukum tersebut merupakan upaya mengingatkan kembali pemerintah atas tanggung jawab konstitusionalnya menjaga keselamatan lingkungan.

Gugatan resmi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 464/Pdt.G/2013.

Pihak yang digugat adalah 19 pihak, termasuk Presiden Yudhoyono, tiga kementerian, kepolisian,  dan dua gubernur Sumatra. Tak hanya itu, namun juga 11 bupati serta dua walikota di Sumatra, yang semuanya dinilai bertanggung jawab atas pembakaran lahan di kawasan hutan tersebut.

"Akibat kelalaian menjalankan kewajiban konstitusi, kehidupan rakyat dan kekayaan alam akan semakin tergerus oleh kebijakan yang berorientasi pada investasi ekstraktif," kata Abetnego dalam keterangannya, Rabu (9/10/2013).

Dia mengungkapkan pelbagai izin perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang minus upaya perlindungan lingkungan, telah menciptakan situasi ekstrem di atas ambang batas kemampuan alam menjaga dirinya sendiri. Gugatan itu diajukan melalui 15 kuasa hukum Walhi yang tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia.

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi memaparkan gugatan itu adalah respons karena somasi sebelumnya tidak ditanggapi oleh Presiden. Menurutnya, pemerintah patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan perintah hukum.

"Gugatan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan agar tidak semakin parah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper