Bisnis.com, JAKARTA - Badan Meteorologi, Geofisika, dan Klimatologi (BMKG) menyatakan akan terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, dan gelombang tinggi di perairan Indonesia pada pada 1-7 Oktober 2013.
Oleh karena itu, Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran menindaklanjuti peringatan dini dari BMKG.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut pada Kamis (3/10/2013), diperkirakan akan terjadi gelombang setinggi 4-5 meter di Laut China Selatan dan gelombang setinggi 3 meter hingga 4 meter di Perairan Barat Daya Banten, Perairan Selatan Banten dan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Laut Arafura Bagian Timur, Perairan Selatan Pulau Yos Sudarso, dan Perairan Merauke.
Sebagai tindak lanjut peringatan dini dari BMKG tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi semua ukuran dan jenis kapal, termasuk kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan tersebut.
Selain perairan-perairan di atas, gelombang setinggi 2 meter hingga 3 meter juga diperkirakan akan terjadi di Laut Andaman, Perairan Aceh, Perairan Kep. Natuna, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggani, Perairan Bag. Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan.
Wilayah lain adalah Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Selatan Bali, Laut Jawa Bagian Utara, Perairan Kalimantan Bagian Selatan, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Barat Kep. Sangihe Talaud, Laut Halmahera, Laut Banda, Perairan Kep, Tanimbar, Perairan Kep. Kai dan Kep. Aru, Laut Buru Bagian Selatan, dan Laut Aru.
Menindaklanjuti hal tersebut Dirjen Perhubungan Laut juga mengeluarkan instruksi kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar pada semua perairan yang mengalami gelombang tinggi di atas.
Selain menginstruksikan untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi jenis-jenis kapal dimaksud, Dirjen Perhubungan Laut juga menekankan pada para Kantor Kesyahbandaran di seluruh Indonesia agar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar selalu mengutamakan dan memperhatikan faktor-faktor keselamatan pelayaran antara lain: kelaiklautan kapal, kelengkapan dan fungsi alat keselamatan pelayaran (sekoci, inflatable life raft, baju penolong), radio komunikasi berfungsi baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit meminta setiap Kepala Distrik Navigasi memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Stasiun Radio Pantai (SROP) untuk selalu membuka radio frequency marabahaya dan kepada para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) agar selalu menyiapkan unsur-unsur penyelamatan dan penanggulangan musibah yang dapat dikerahkan sewaktu-waktu pada saat terjadinya keadaan darurat di laut.