Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional untuk Pekerja Informal Minim?

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pekerja sektor informal mempertanyakan konsep pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional yang diterapkan 1 Januari 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pekerja sektor informal mempertanyakan konsep pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional yang diterapkan 1 Januari 2014.

Hal itu dikarenakan pelayanan jaminan kesehatan untuk sektor informal yang selama ini diperoleh bermanfaat untuk peserta dan keluarganya, terutama untuk penyakit skala berat.

Menurut Ketua Paguyuban Pekerja Informal Marko Prayitno, pemerintah harus adil dalam menerapkan konsep jaminan kesehatan, khususnya mengenai pelayanan kesehatan yang selama ini diperoleh.

“Jaminan kesehatan pekerja informal yang dapat dilayani oleh jaminan sosial tenaga kerja mampu memberi pelayanan untuk penyakit kronis seperti jantung dan hemodialisa [cuci darah], “ ujarnya, Selasa (1/10/2013).

Dia menyatakan saat beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014, kepesertaan pekerja informal dalam jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) akan beralih juga.

Jadi, lanjutnya, kalangan pekerja informal berharap manfaat kepesertaan tidak berkurang atau berubah melainkan bertambah.

“Namun, kami khawatir asas manfaat yang kami terima berkurang dengan pelayanan JKN [jaminan kesehatan nasional], apalagi hingga kini informasinya masih simpang siur,” ungkapnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan seluruh pekerja, baik formal dan informal, membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan, terutama bagi yang menjadi peserta jamsostek.

Informasi tersebut, tuturnya, tidak hanya mengenai pelayanan jaminan kesehatan, melainkan juga besarnya iuran dan manfaat yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan pemerintah masih membahas formulasi konsep JKN bagi pekerja sektor informal, sedangkan untuk implementasinya akan dilakukan evaluasi secara bertahap, yaitu setiap enam bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper