Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusri Minta Persepsi Perhitungan Klaim Dana Subsidi Disamakan

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan induk BUMN pupuk PT Pupuk Sriwidjaja Palem­bang meminta agar peme­rin­tah, BPK, dan BUMN menyamakan persepsi tentang perhitungan klaim penggunaan dana subsidi untuk meminimalisasi ke­­le­bihan

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan induk BUMN pupuk PT Pupuk Sriwidjaja Palem­bang meminta agar peme­rin­tah, BPK, dan BUMN menyamakan persepsi tentang perhitungan klaim penggunaan dana subsidi untuk meminimalisasi ke­­le­bihan klaim atau dugaan mark-up yang selama ini terjadi.

Direktur Utama Pupuk Sri­widjaja (Pusri) Musthofa menuturkan pihaknya pasrah dengan keputusan pe­­me­rintah dan mempersilakan tim audit untuk meng­hitung ulang dana sub­sidi atau public service obli­gation (PSO) setiap ta­­hun, jika mereka memang benar melakukan pengge­lembungan klaim.

“Setiap akhir tahun kami pasti diaudit. Dan kami belum bisa klaim subsidi itu kepada pemerintah agar membayar subsidi sebelum audit dai Badan Pemeriksa Keuangan selesai,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Pusri merupakan salah satu BUMN yang menyalurkan subsidi bersama BUMN lain, seperti PT Pupuk Kal­tim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pu­puk Iskandar Muda, PT Per­usahaan Listrik Negara, PT Pertamina, Perum Bu­­log, PT Kereta Api In­­do­nesia, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia.

Awal pekan ini, BPK mengumumkan 10 BUMN penyalur subsidi yang diduga coba-coba melakukan mark-up subsidi 2009-2012 hingga mencapai Rp15,45 triliun. Untuk tahun lalu saja, kelebihan klaim subsidi yang dikoreksi BPK Rp9,03 triliun, yang Rp6,78 triliun di antaranya berasal dari PLN.

PLN sendiri, meski mengakui adanya koreksi sebesar itu, membantah sengaja melakukan mark-up. Manajemen PLN mengklaim yang terjadi adalah perbedaan interpretasi, karena PLN menyajikan perhitungan klaim subsidi itu ke dalam laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi IAI.

Dalam catatan Bisnis, semua BUMN penyalur subsidi juga menyajikan perhitungan klaim subsidi itu ke dalam laporan ke­­uangan yang sesuai IAI (Ikatan Akuntan Indo­ne­sia), termasuk Pertamina yang menyalurkan subsidi 3 kali lipat lebih besar dari PLN tetapi hanya’dikoreksi Rp7,78 triliun.

Menurut Musthofa, kelebihan klaim itu terjadi karena ada sejumlah pos biaya yang kemungkinan terlewatkan. Artinya, ada pos yang seharusnya tidak masuk dalam paket subsidi PSO, tetapi malah dimasukkan.

Dia mencontohkan tahun lalu ada pos biaya yang disebut allowable atau boleh diklaim dan yang tidak boleh diklaim (nonallowable). Contoh pos biaya yang nonallowable itu adalah biaya perawatan perumahan dinas. Hal itu hanya boleh diklaim untuk kar­yawan yang bergerak di divisi produksi.

Berdasarkan data audit BPK, Pupuk Sriwidjaja menjadi penyalur subsidi sebesar Rp1,59 triliun pada tahun lalu, tetapi dikoreksi karena kelebihan Rp270 miliar. Musthofa menambahkan pihaknya men­dapat koreksi dana subsidi sekitar Rp1,4 triliun pada kurun waktu 2007-2012.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper