Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Izinkan Impor Sapi Bakalan Tanpa Rekomendasi Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan  memberikan izin impor  72.500 ekor sapi bakalan tanpa perlu menyertakan rekomendasi kesehatan hewan dari Kementerian Pertanian.Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan telah dilakukan pertemuan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan  memberikan izin impor  72.500 ekor sapi bakalan tanpa perlu menyertakan rekomendasi kesehatan hewan dari Kementerian Pertanian.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan telah dilakukan pertemuan bersama antara anggota eselon I Kementerian Pertanian dan Kemendag yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Rapat koordinasi ini untuk mendapatkan kepastian mengenai rekomendasi kesehatan atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang akan dikeluarkan sebagai syarat izin impor sapi siap potong yang masih belum terealisasi.

"Sampai saat ini rekomendasi teknis [kesehatan] belum keluar dri Kementan," kata Gita di kantornya, Kamis (26/9/2013).

Semenatara itu,  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menuturkan importasi sapi  siap potong  dapat direalisasikan tanpa perlu mendapatkan rekomendasi baru. Langkah ini telah mendapat persetujuan dari Kementan bahwa rekomendasi yang lama masih dapat digunakan sebagai persyaratan Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Hari ini [Kamis] SPI sudah diambil semua oleh importir sapi sampai akhir Desember ini. Saya harap mereka bisa memberikan jadwal [realisasi impor] ke kami segera," ujarnya.

Rincian data yang harus diberikan kepada Kemendag ini diperlukan sebagai gambaran ketersediaan pasokan dalam negeri untuk kepentingan stabilisasi harga.

Adapun, lanjutnya, impor sapi bakalan masih terkendala  Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini mewajibkan importir mendapatkan rekomendasi dari dinas daerah sebagai rujukan Kementan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Dia menjelaskan ada beberapa pasal lain yang dapat menghambat pengeluaran rekomendasi sehingga Kementan akan melakukan revisi. Perubahan ini diharapkan bisa disahkan hari ini.

"Kementan berjanji rekomendasi untuk sapi bakalan akan dikeluarkan dalam 1-2 hari ke depan. Dengan demikian untuk sapi bakalan dan sapi siap potong bisa segera dimasukkan ke wilayah indonesia," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper