Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Pencurian di Kapal Marak Lagi

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi pencurian di atas kapal dengan menggondol barang-barang berharga milik ABK atau properti kapal marak di perairan Asia selama Agustus 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi pencurian di atas kapal dengan menggondol barang-barang berharga milik ABK atau properti kapal marak di perairan Asia selama Agustus 2013.

Demikian dilaporkan oleh Information Sharing Center-Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) di Singapura.

“Selama periode Agustus 2013 tersebut, telah terjadi tujuh pencurian di atas kapal. Dan, ini merupakan 60 persen dari total jumlah kejahatan maritim yang dicatat oleh ISC-ReCAAP,” ujar Moh Yasin, Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) kepada Bisnis hari ini, (17/9/2013).

Dia mengatakan, kejahatan maritim yang terjadi selama Agustus 2013 seluruhnya berjumlah 12 insiden.

Pikmi adalah sebuah unit di bawah The National Maritime Institute/Namarin yang khusus  membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. Pikmi merupakan mitra ISC-ReCAAP di Indonesia.

Yasin menyatakan, 12  aksi kejahatan maritim itu terjadi di Indonesia (5 insiden), Bangladesh (4 insiden), Malaysia (1 insiden), di Selat Malaka dan Selat Singapura (1 insiden), dan di Vietnam (1 insiden).

“Aksi itu terjadi baik terhadap kapal yang sedang sandar di pelabuhan atau yang sedang anchorage [lego jangkar] di luar wilayah pelabuhan,”paparnya.

Modusnya, pelakunya menaiki kapal secara diam-diam layaknya pencuri dan kabur setelah mendapatkan apapun barang berharga yang dijumpai di atas kapal. Dalam sistem pencatatan ISC-ReCAAP,kata dia, pencurian di atas kapal digolongkan ke dalam Kategori 3. Artinya, kejahatan maritim yang terjadi dinilai kurang signifikan (less significant) dampaknya.

Sementara, Kategori 2 adalah kejahatan maritim yang ia dinilai cukup signifikan (moderately significant) yang ditandai dengan penggunaan senjata tajam, biasanya berupa pisau atau parang, oleh para pelaku saat menyerang kapal.

Kategori terberat dalam kejahatan maritim adalah Kategori 1 karena ia menimbulkan  dampak yang sangat signifikan terhadap korban dan yang digolong ke dalam kelompok ini adalah perompakan.

 “Sayangnya, otoritas keamanan kita selalu mengabaikan pencurian di atas kapal ini. Jika ini terus dibiarkan, pelabuhan kita akan terkena dampak buruk berupa reputasi kelam. Bisa jadi kerugiannya kecil, tapi kejahatan tetap kejahatan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper