Bisnis.com, JAKARTA -Plafon maksimal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa naik dari Rp20 juta menjadi hingga Rp40 juta.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan pemerintah belum memutuskan besaran penaikan plafon maksimal KUR.
Namun, dia memperkirakan plafon maksimal KUR yang baru tidak akan kurang dari Rp30 juta dan bisa mencapai Rp40 juta.
"Sekarang Rp20 juta, karena ada inflasi akan dinakkan minimal Rp30 juta, bisa sampai Rp40 juta," kata Syarief di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/9/2013).
Keputusan penaikan plafon maksimal KUR telah diumumkan pemerintah pada pekan lalu setelah rapat kabinet yang berlangsung hingga tengah malam.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kebijakan penaikan plafon maksimal KUR adalah upaya pemerintah menjaga tingkat investasi di tengah perlambatan ekonomi dan tekanan inflasi tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan plafon minimal KUR sebesar Rp30 juta tersebut masih tentative karena pihaknya belum menetapkan keputusan.
"Plafon minimal KUR, paling tidak naik jadi Rp30 juta. Tapi ini masih bisa berubah karena kami belum rapat lagi untuk memutuskan hal ini. Tapi paling tidak Rp30 juta, bisa lebih," ujar Hatta.
Hatta menyebutkan kebijakan pemerintah merelaksasi jumlah plafon minimal KUR merupakan upaya untuk melindungi sektor UMKM dari gejolak perekonomian serta berbagai perkembangan yang menyertainya.
Selain menaikkan plafon minimal, ujarnya, UMKM juga diperbolehkan mengambil lebih dari satu jenis kredit. Jika selama ini satu UMKM hanya boleh mendapatkan satu fasilitas kredit - misalnya kredit investasi saja, kredit produksi saja, atau kredit modal kerja saja, maka ke depan mereka boleh mendapatkan lebih dari satu jenis fasilitas kredit. (Anggi Oktarinda)