Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan merelaksasi jumlah plafon maksimal kredit usaha rakyat (KUR) untuk kelompok usaha mikro menjadi lebih dari Rp20 juta serta menambah jenis KUR yang dapat diambil oleh kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah melakukan relaksasi atas penyaluran kredit usaha untuk melindungi sektor UMKM dari gejolak perekonomian serta berbagai perkembangan yang menyertainya.
"Kami ingin memberikan perlindungan terhadap UMKM dan usaha-usaha yang memang memerlukan modal kerja dan investasi. Oleh karena itu, kredit usaha rakyat akan kami relaksasi," ujar Hatta dalam jumpa pers usai Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Kamis malam (12/9/2013).
Dia menuturkan jika selama ini satu UMKM itu hanya boleh mendapatkan kredit maksimal Rp20 juta, maka plafon itu akan segera dinaikkan. Hanya saja, Hatta mengaku belum dapat menyebutkan besaran plafon pinjaman maksimal yang akan ditetapkan pemerintah.
"Saya jangan ngomong dulu. Tunggu rakor minggu depan, karena ini akan dirakorkan terlebih dahulu. Tapi kami menilai [plafon maksimal] Rp20 juta [per usaha] sudah tidak memadai," katanya.
Di sisi lain, jika selama ini satu UMKM hanya boleh mendapatkan satu fasilitas kredit misalnya kredit investasi saja, kredit produksi saja, atau kredit modal kerja saja, maka ke depan boleh mendapatkan lebih dari satu jenis fasilitas kredit.