Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri di tengah masih lemahnya pasar luar negeri.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan pemerintah merelaksasi porsi untuk pasar dalam negeri menjadi 50%.
"Sudah dikonfirmasi dengan dikeluarkannya aturan relaksasi karena pasar luar negeri yg masih lemah, maka diberikan relaksasi ke dalam pasar domestik sampai 50%," ujar Hatta dalam jumpa pers usai Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Kamis malam (12/9/2013).
Menurut Hatta, ukuran dari keberhasilan kebijakan tersebut yakni tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kawasan berikat.
"Jumlah tenaga kerja di kawasan berikat mencapai 54.000. Jangan sampai ada PHK," katanya.
Hanya saja, katanya, produk-produk yang masuk ke pasar domestik tetap harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).