Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri di tengah masih lemahnya pasar luar negeri.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan pemerintah merelaksasi porsi untuk pasar dalam negeri menjadi 50%.

"Sudah dikonfirmasi dengan dikeluarkannya aturan relaksasi karena pasar luar negeri yg masih lemah, maka diberikan relaksasi ke dalam pasar domestik sampai 50%," ujar Hatta dalam jumpa pers usai Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Kamis malam (12/9/2013).  

Menurut Hatta, ukuran dari keberhasilan kebijakan tersebut yakni tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kawasan berikat.

"Jumlah tenaga kerja di kawasan berikat mencapai 54.000. Jangan sampai ada PHK," katanya.

Hanya saja, katanya, produk-produk yang masuk ke pasar domestik tetap harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper