Bisnis.com, JAKARTA—Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada ponsel pintar dinilai justru bisa memicu peningkatan praktek impor produk ilegal.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Selama ini terdapat puluhan juta ponsel pintar ilegal yang beredar di masyarakat.
“Tadi sudah kami bahas di Kemenko [Kementerian Perekonomian] dan saya mengusulkan untuk dikaji ulang,” kata Gita seusai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/9/2013).
Dia menjelaskan maraknya penyelundupan ponsel pintar ilegal dikarenakan adanya pengenaan pajak. Apabila pajak produk ini ditambah, maka berisiko menambah volume impor produk ilegal
Pihaknya berpendapat penerapan sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) lebih tepat untuk mengurangi impor ilegal tersebut. Namun, penerapan ini harus disertai dengan persiapan serta sosialisasi yang matang.
“Untuk mematikan ponsel yang ilegal menggunakan IMEI ini tidak bisa seketika karena tidak sedikit masyarakat yang mempunyai ponsel lebih dari dua. Perlu mempersiapkan adanya sosialisasi dan masa transisi,” ujarnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menekan impor ilegal guna mendorong pengembangan investasi dalam negeri. Selain itu, diharapkan pendapatan negara bisa meningkat agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat.