Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan proses perizinan usaha kehutanan yang efisien, transparan, dan partisipatif seiring penerapan sistem perizinan secara online. Pengurusan izin hutan tanaman industri, misalnya, diproyeksi rampung dalam 5-6 bulan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara online merupakan mata rantai reformasi birokrasi di Kemenhut.
"Pelayanan perizinan online untuk meningkatkan pelayanan publik. Jadi untuk urus izin sudah satu pintu dan bisa melalui situs Kemenhut," ujarnya dalam peresmian pelayanan perizinan bidang kehutanan secara online, Rabu (11/9/2013).
Proyek yang digagas sejak 2010 ini, lanjutnya, juga disupervisi oleh KPK, Kementerian PAN-RB, BPK, dan Ombudsman RI.
Menhut menegaskan penerapan sistem online tidak berarti Kemenhut meloloskan seluruh aplikasi perizinan yang masuk. Permohonan izin usaha kehutanan, imbuhnya, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kepentingan nasional. Selain itu, aspek sosial turut digarisbawahi guna menghindari timbulnya konflik lahan.
"Online bukan berarti semua bisa, harus sesuai prosedur dan kepentingan nasional. Misalnya, kalau perusahaan nasional bisa, mengapa mesti asing, seperti Malaysia?" ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan Kementerian Kehutanan merupakan rantai terakhir dari proses perizinan di sektor kehutanan. Pasalnya, kewenangan perizinan telah didelegasikan ke bupati sebagai kepala daerah.
"Walaupun menunggu 10 tahun, tetapi kalau belum ada rekomendasi dari bupati pasti kita tolak. Kemenhut ini terakhir dalam proses pemberian izin," tutur Zulkifli.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menuturkan sistem online dapat mempersingkat waktu pengurusan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Izin IUPHHK hutan tanaman industri, misalnya, dapat tuntas dalam 5-6 bulan.
"Izin prinsip pertama HTI bisa keluar dalam 3 minggu sampai 1 bulan. Setelah itu Amdal 3-6 bulan, baru survei lapangan. Total waktu sekitar 5-6 bulan izin IUPHHK HTI keluar. Cepat sekali," ujarnya.
Singkatnya waktu pengurusan izin, diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi di sektor kehutanan. "Naik 10% lah investasi tahun ini, yakin saya. Izin kan jadi lebih cepat keluar, ditindaklanjuti dengan perencanaan, kemudian realisasi investasi," kata Bambang.
Sejak 2011 hingga Mei 2013, Kemenhut telah menerbitkan SK baru IUPHHK-HTI untuk 26 perusahaan. Luasan areal HTI tersebut mencapai 775.197 ha dan mayoritas berlokasi di Kalimantan. "Saat ini kebanyakan HTI untuk pulp dan kertas. Kita mau dorong HTI untuk pelet kayu, kayu gergajian dan kayu pertukangan," ujarnya.