Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Donatur Seni Budaya Dapat Insentif Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Seni Indonesia (KSI) bekerjasama dengan Indonesia Contemporary Art & Design (ICAD) sosialisasikan insentif pajak untuk sumbangan kegiatan seni dan budaya yang diatur melalui PP No 93 Tahun 2010.

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Seni Indonesia (KSI) bekerjasama dengan Indonesia Contemporary Art & Design (ICAD) sosialisasikan insentif pajak untuk sumbangan kegiatan seni dan budaya yang diatur melalui PP No 93 Tahun 2010.

Acara sosialisasi tentang insentif pajak untuk sumbangan kesenian itu difasilitasi oleh Ita Budhi dan Sophia Rengganis dari PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia di Grand Kemang. Sosialisasi itu dilakukan kepada penanggungjawab keuangan, perpajakan dan pemasaran di organisasi/komunitas seni budaya dan perusahaan (donatur/sponsor).

Koalisi Seni Indonesia menyambut baik upaya pemerintah  memberdayakan potensi filantropi dari sektor swasta untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dalam penyediaan layanan sosial. Termasuk di bidang seni budaya.

"Kebijakan ini menghargai peran donatur yang meringankan beban pemerintah melalui sumbangan yang diberikannya untuk tujuan-tujuan sosial,” kata Linda Hoemar Abidin, Bendahara Koalisi Seni Indonesia yang juga Ketua Yayasan Kelola, Jumat (6/9/2013).

Dengan adanya peraturan tersebut, kata Linda,  perusahaan yang sudah menyumbangkan dana untuk kegiatan seni budaya dapat  keringanan pajak hingga 25% dari nilai yang disumbangkan. “Sayang sekali kalau perusahaan yang sudah menyumbang  dana bagi kegiatan seni budaya tidak memanfaatkan PP No 93/2010. Karena  pengurangan pajaknya bisa mencapai 25% dari nilai yang disumbangkan,” kata Linda.

Peraturan pelaksanaan No 93/2010  mengenai insentif  PPh atas sumbangan itu mulai berlaku sejak tahun pajak  2010. Donatur  dapat menjadikan sumbangan itu sebagai pengurangan penghasilan dalam menghitung kewajiban PPh tahunan atau dibiayakan. Jenis sumbangan yang dapat dibiayakan dalam PP tersebut  bisa berupa sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastrutur sosial.

Jenis sumbangan penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur sosial, katanya, dapat dikaitkan dengan pengembangan seni budaya.

Sumbangan itu dapat dibiayakan dengan sarat a.l. donatur  mempunyai penghasilan netto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun sebelumnya, nilai sumbangan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menyebabkan  perusahaanya rugi, didukung oleh bukti-bukti yang sah, dan tidak diberikan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

KSI merupakan organisasi nirlaba yang berbadan hukum dan beranggotakan berbagai kelompok dan pelaku seni di Indonesia. KSI didirikan oleh 36 organisasi seni budaya dan 5 praktisi seni di 12 propnsi di Indonesia pada tahun lalu. 

Tujuan KSI untuk mendorong terwujudnya infrastruktur  dan kebijakan yang menjaga identitas keragaman,meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia serta menjadikan kesenian Indonesia bagian penting dalam dinamika perkembangan masyarakat global.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Efita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper