Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah segera merealisasikan rencana penaikan batas harga rumah bersubsidi agar proses penjualan dan pembangunan tidak terganggu.
Menurut Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi (Munas di Pontianak), pihaknya tidak meminta kenaikan batas harga rumah subsidi yang tinggi, yakni 10% untuk seluruh Indonesia.
“Kami minta dinaikkan sesuai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak subsidi saja sebab harga material naik semua. Kondisi pengembang menjadi sulit,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/9/2013).
Dia mengungkapkan pengembang masih menunggu respons dari pemerintah terkait usulan tersebut. Kenaikkan yang diusulkan dinilai harus segera dilakukan karena pengembang akan menanggung kerugian jika melakukan penjualan berdasarkan batas harga yang berlaku saat ini.
Untuk diketahui, besar patokan atas rumah bersubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat diatur berdasarkan zonasi, dengan harga Rp88 juta sampai Rp145 juta per unit, berdasarkan asumsi luas rumah 21 m2-36 m2.
“Pengembang tidak bermaksud menahan. Dalam kondisi ini sangat berat sebetulnya. Kalau kita lepas semua, kerugian sangat besar. Kalau kami tahan, kami juga butuh cashflow ,” tuturnya.
Kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, kata Eddy, memang harus dipikirkan. Meskipun begitu, kebutuhan pengembang juga perlu diperhatikan.