Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan merevisi harga beli petani (HBP) dan harga jual perajin (HJP) yang saat ini masing-masing senilai Rp7.000 per kg dan Rp7.700 per kg.
“Harga beli petani (HBP) dan harga jual perajin (HJP) akan dievaluasi setiap 3 dan 1 bulan sekali. Penetapan harga ini sedang kami kaji dengan tim teknis dan akan segera dikeluarkan sebelum September,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina di kantornya, Kamis (29/8/2013).
Dia menjelaskan perhitungan HBP dan HJP ini akan memasukkan harga internasional, bea masuk, kurs rupiah, biaya asuransi, karantina, gudang, susut, keuntungan importir, transportasi hingga distributor.
Srie memaparkan HJP tersebut adalah harga di tingkat kelompok perajin bukan pasar. HJP tidak ditetapkan di tingkat perajin hilir karena perbedaan jarak yang beragam sehingga sulit untuk mencapai harga keseimbangan.
Kendati demikian, dia menilai yang menjadi prioritas para perajin sebenarnya adalah ketersediaan pasokan.