Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kawasan Berikat Direvisi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera melakukan relaksasi ekspor kawasan berikat melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 255/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. Dalam revisi tersebut, ekspor industri kawasan berikat direlaksasi menjadi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera melakukan relaksasi ekspor kawasan berikat melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 255/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. Dalam revisi tersebut, ekspor industri kawasan berikat direlaksasi menjadi 50%.

Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan perusahaan di kawasan berikat kesulitan meningkatkan porsi ekspor hingga 75% di tengah pelemahan pasar global. Menurut Agus, agar produksi dalam negeri yang tidak bisa diekspor dapat terserap, maka pemerintah akan melakukan relaksasi ekspor menjadi 50%.

“Karena pasar ekspor turun, maka dalam negeri harus naik.” Kata Agus usai acara Forum Ekspor Peningkatan Ekspor melalui Diversifikasi dan Peningkatan Daya Saing Nasional di Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Agus mengatakan kebijakan ini segera dikeluarkan pemerintah melalui revisi PMK oleh Ditjen Bea dan Cukai. “Revisi mudah, hanya diubah saja. Akan keluar secepatnya, rencananya pekan ini,” tambah Agus.

PMK Nomor 255 merupakan revisi dari PMK Nomor 147/PMK.04/2011 yang menyebutkan industri yang memproduksi di kawasan berikat, 75% produknya harus ditujukan untuk pasar ekspor sedangkan sisanya 25% untuk pasar domestik. Namun, lemahnya kinerja ekspor akibat kondisi global dan dalam negeri yang kurang membaik, pemerintah segera melakukan relaksasi.

Mengenai sampai kapan relaksasi ini berlangsung, Agus mengaku belum bisa mengatakannya. “Karena hal ini harus dilihat pada periode tertentu, apakah cukup efektif atau tidak.”

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan untuk bisa meningkatkan kinerja ekspor yang kini melemah, ada beberapa kebijakan yang harus diterapkan. Kebijakan tersebut antara lain mengkaji ulang insentif fiskal yang selama ini diberikan untuk investasi seperti tax holiday dan tax allowance, serta memberikan insentif untuk sektor industri padat karya. “Kemudian juga ekspor di kawasan berikat tidak harus 75%, jadi hanya 50% saja. Semoga ini bisa memberikan semangat,” kata Gita.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan relaksasi ekspor di kawasan berikat bisa cukup efektif untuk menyeimbangkan perdagangan dimana Indonesia banyak mengimpor bahan baku, tetapi ekspor tidak bisa terserap semuanya, yakni 75%. Menurutnya, Indonesia tidak hanya fokus pada ekspor saja, melainkan juga menyeimbangkan transaksi akibat impor bahan baku/barang modalnya.

Menurutnya, kebutuhan dalam negeri juga sedang meningkat, sehingga akan seimbang bila porsi ekspor bisa untuk dalam negeri. “Ekspor memang akan meningkat dengan dolar masuk, tetapi impor juga dengan dolar, jadi harus kompetitif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper