Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia menyambut positif hadirnya sejumlah pewaralaba asing yang ingin menjejakan bisnisnya di Indonesia.
Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Kadin menyebutkan setidaknya ada empat keuntungan yang bisa diperoleh dari masuknya merek waralaba asing ke tanah air.
Pertama, masuknya investasi baru berarti menambah jumlah lapangan kerja di Indonesia sehingga membuat semakin berkunganya jumlah pengangguran yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian Indonesia.
Kedua, bertumbuhnya para pengusaha lokal. Sebab, pewaralaba asing yang ingin membuka bisnis di Indonesia tentu harus mencari pengusaha lokal yang akan dijadikan sebagai pengelola bisnisnya di Indonesia.
Apalagi dengan adanya dua aturan yakni Permendag No 68/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan dan Kemitraan Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Di dalam aturan itu, pemilik gerai harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal sekitar 30% hingga 40%. Dengan demikian, akan ada pengusaha lokal yang ikut serta dalam penyelenggaraan bisnis waralaba yang dijalankan tersebut.
Ketiga, masuknya waralaba asing secara langsung akan berdampak pada perkembangan UKM yang ada di Indonesia sebab mereka akan mencari produk pengganti (subtitusi) dengan cara memberdayakan UKM lokal.
“Mau tidak mau, mereka akan berusaha untuk mencari produk lokal sebagai pengganti tidak mungkin tergantung terus pada produk impor. Dengan menggunakan konten lokal akan menekan beban mereka, dan ini secara langsung akan membantu para UKM lokal.”
Keempat, dengan digunakannya produk lokal, tentu saja pewaralaba tersebut harus memberikan berbagai pelatihan dan bimbingan kepada para UKM agar produk yang dihasilkan bisa sesuai dengan standar yang diterapkan. “Hal ini akan membuat kualitas dan daya saing UKM dalam negeri meningkat.”