Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Bidan PTT Dibuka, Inilah Syaratnya

Bisnis,com, JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) untuk ditempatkan di desa dengan pendapatan kotor Rp2,7 juta per bulan.

Bisnis,com, JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) untuk ditempatkan di desa dengan pendapatan kotor Rp2,7 juta per bulan.

Mengacu kepada pengumuman Kementerian Kesehatan, para bidan PTT dialokasikan untuk desa-desa di seluruh provinsi, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, yang diunggah pada Senin (26/8/2013), pendaftaran bidan PTT tersebut akan dimulai sejak 1 Oktober  2013.

Para calon pendaftar dapat mengajukan berkas lamaran dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam pengangkatan bidan PTT ini, pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun yang akan ditarik dari pendaftar.

“Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman yang dilansir laman resmi Setkab RI.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus.

Berikut persyaratan administrasi untuk jadi bidan PTT:

  1.   Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Surat permohonan di atas kertas bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian. Surat permohonan ini harus menyebutkan kriteria desa yang dituju;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah dilegalisir;
  4. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB);
  5. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
    • Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta;
    • Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan  pendidikan ke  jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT;
    • Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menkes tentang Bidan PTT;
    • Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun);
    • Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
  6. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper