Bisnis.com, JAKARTA – Ekspor tambang mineral mentah dibebaskan dari pengenaan kuota dengan alasan untuk memperbaiki transaksi berjalan yang defisit.
Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan mulai Januari 2014 pemerintah hanya akan mengutip bea keluar 20% dari nilai ekspor sebelum pengapalan mineral mentah dilarang.
“Yang membuat ekspor turun adalah kuota-kuota itu. Kita akan mendorong ekspor mineral dengan relaksasi prosedur yang terkait dengan kuota dan C&C (clean and clear). Jadi kalau mau ekspor, tidak dibatasi lagi jumlahnya sekian,” katanya, Jumat (23/8/2013).
Dengan demikian, eksportir bebas mengapalkan mineral mentah dalam volume berapapun. Chatib meyakini pelonggaran ini tidak akan mengganggu penghiliran di dalam negeri dengan alasan hanya dilakukan sementara untuk menolong ekspor. Ekspor mineral mentah, tuturnya, tetap dilarang mulai tahun depan.
Seperti diketahui, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak regulasi itu diundangkan.
Beleid itu diundangkan pada 12 Januari 2009. Artinya, pemegang kontrak karya sudah tidak diperbolehkan lagi mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
Untuk menahan agar pelaku usaha tak mengekspor mineral mentah secara besar-besaran sebelum benar-benar dilarang, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20% sekaligus membatasi pengapalan melalui kuota mulai Mei 2012.