Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Pabrik Tutup, Pengelola KBN Ngaku Belum Terima Laporan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba mengaku belum menerima laporan mengenai penutupan empat perusahaan akibat dampak penaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dinilai terlalu tinggi.Menurut

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba mengaku belum menerima laporan mengenai penutupan empat perusahaan akibat dampak penaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dinilai terlalu tinggi.

Menurut Sattar, jika benar keempat perusahaan tersebut tutup atau direlokasi, pihaknya pasti mendapatkan laporan, baik lisan maupun tertulis. Namun hingga kini, KBN belum mendapatkan laporan dalam bentuk apapun.

"Belum ada. Relokasi itu memakan waktu yang lama, prosesnya juga cukup panjang. Harus melapor ke Kementerian Keuangan, setelah diperiksa baru mendapatkan rekomendasi relokasi," ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (21/8/2013).

Saat ini, jumlah pkerja di KBN mencapai 100.000 orang. KBN memiliki luas lahan 700 hektare. Lahan yang sudah ada dihuni oleh 300 investor, 200 perusahaan di antaranya padat karya dan 150 perusahaan merupakan milik investor Korea Selatan, Taiwan, dan China.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan selain penutupan empat perusahaan, ada dua perusahaan lain yang juga berniat relokasi ke Vietnam.

Perusahaan yang tutup bergerak pada industri tekstil yakni PT Winners III, PT Hansol I, PT Hansae V, dan PT Olympic. Rata-rata keempat perusahaan memiliki 1.500 tenaga kerja.

Adapun, perusahaan yang berniat relokasi ke Vietnam yakni PT Good Guys dengan 1.037 tenaga kerja dan PT Yungheung Megasari dengan 2.771 tenaga kerja. Sarman menyebutkan hampir 10.000 tenaga kerja sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di KBN.

Menperin M.S. Hidayat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membahas regulasi mengenai penerapan formula pengupahan.

Hidayat mengusulkan untuk kenaikan upah pada tahun depan menggunakan formula rasio inflasi ditambah beberapa persen. Khusus untuk industri padat karya, Hidayat juga mempertimbangkan pemberian insentif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper