Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Ekonomi: Apa Arti Antitrust

Bisnis.com, JAKARTA - Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi

Bisnis.com, JAKARTA - Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli.

Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan, di mana ada satu,  macam perilaku yang kasar.

Di Amerika Serikat, kebijakan monopoli telah dibangun di Sherman Act Antitrust 1890. kontrak atau konspirasi  ini dilarang karena menghambat perdagangan atau, dalam kata-kata tindakan selanjutnya, untuk memonopoli perdagangan. Pada awal abad ke-20 hukum ini digunakan untuk mengurangi kekuatan ekonomi  dipegang  oleh apa yang disebut "baron perampok", seperti JP Morgan dan John D. Rockefeller, yang mendominasi sebagian besar industri Amerika melalui trust besar yang hak suara perusahaan dikendalikan '.

Du Pont kimia, perusahaan kereta api dan Standard Oil Rockefeller, antara lain, yang dipecah. Pada 1970-an Sherman Act berubah (akhirnya tidak berhasil) melawan IBM, dan pada  1982  berhasil break-up dari monopili telekomunikasi nasional oleh AT & T.

Pada 1980-an yang lebih menggunakan pendekatan laissez-faire diadopsi, didukung oleh teori-teori ekonomi dari sekolah Chicago. Teori ini mengatakan  satu-satunya alasan untuk mengintervensi antitrust karena  kurangnya kompetisi yang merugikan  konsumen, dan bukan bahwa perusahaan telah menjadi, dalam arti tidak jelas, terlalu besar.

Beberapa kegiatan monopoli yang sebelumnya ditargetkan oleh otoritas antitrust, seperti predatory pricing dan perjanjian pemasaran eksklusif, yang jauh lebih berbahaya bagi konsumen daripada yang telah diperkirakan pada masa lalu.

Mereka juga mengkritik metode tradisional untuk mengidentifikasi monopoli, yang didasarkan pada melihat berapa persen dari pasar yang dilayani oleh perusahaan perusahaan terbesar atau, menggunakan ukuran yang dikenal sebagai Herfmdahl-Hirschman Index. Sebaliknya, mereka berpendapat bahwa kalau pasar didominasi oleh satu perusahaan tidak perlu menjadi keprihatinan antitrust, asalkan itu membuat  pasar contestable.

Pada 1990-an kebijakan antitrust Amerika menjadi agak lebih intervensionis. Sebuah gugatan profil tinggi diluncurkan terhadap Microsoft pada  1998. Perusahaan software raksasa ditemukan bersalah atas perilaku anti-kompetitif, yang katanya untuk memperlambat laju inovasi. Namun, ketakutan bahwa perusahaan akan rusak, menandakan kebijakan antitrust Amerika jauh lebih interventionalist, terbukti salah. Perusahaan ini tidak dihukum berat.

Di Inggris, kebijakan antitrust sudah  dinilai sesuai dengan apa yang oleh pembuat kebijakan diputuskan  dalam kepentingan publik. Pada  pendekatan ini  relatif permisif terhadap merger dan akuisisi.

Namun, pada pertengahan 1980-an di Inggris mengikuti jejak di Amerika  mendasarkan kebijakan antitrust pada konsumen, apakah perubahan dalam kompetisi dirugikan. Di beberapa negara besar di Uni Eropa ada mengejar kebijakan guna membangun kekuatan nasional,  perusahaan dimungkinkan untuk memilih  menikmati beberapa kekuatan monopoli di negaranya   yang  digunakan untuk membuat  pesaing mereka dari luar negeri, lebih efektif. Namun, selama  1990 Komisi Eropa menjadi semakin aktif dalam kebijakan antitrust,  berusaha untuk mempromosikan kompetisi dalam Uni Eropa.

Pada  2000, Uni Eropa terjadi peristiwa kontroversial dengan memblokir merger antara dua perusahaan Amerika, GE dan Honeywell, padahal kesepakatan tersebut telah disetujui oleh regulator antitrust Amerika. Kontroversi itu menyoroti isu penting. Akibat  globalisasi yang meningkat, maka pasar yang relevan untuk menilai apakah kekuatan pasar ada atau disalahgunakan  akan semakin mencakup wilayah yang jauh lebih dari satu ekonomi tunggal. Itu mengapa  ada kebutuhan untuk membentuk suatu pengawas antitrust global, mungkin di bawah naungan organisasi perdagangan dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : the Economist
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper