Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mencoret Kernel Oil Ltd. dari daftar perusahaan perdagangan.
Pjs. Kepala SKK Migas J. Widjonarko mengatakan perusahaan tersebut akan tidak diikutsertakan pada tender-tender yang dilakukan oleh badan yang mengurusi hulu migas tersebut.
"Kernel akan diberhentikan hingga ada kejelasan dari proses hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Kernel Oil Pte Ltd adalah perusahaan asal Singapura yang berdiri pada 2004. Perusahaan itu biasanya mengikuti proses lelang minyak mentah dari bagian negara. Jika ada minyak mentah tidak diserap oleh PT Pertamina (Persero) karena alasan teknis, SKK Migas akan menjual minyak tersebut melalui lelang. Dalam proses lelang itulah Kernel Oil biasa mengikuti tender.
Mekanisme tender yang harus dilalui adalah melalui penawaran tertinggi dengan patokan di atas harga minyak mentah Indonesia (ICP). Harga tersebut juga akan ditambah dengan harga patokan yang lain.
Kernel Oil di Indonesia bernama PT KOPL Indonesia. Perusahaan tersebut di sini menjadi trader yang mencari minyak mentah atau bahan bakar minyak untuk diekspor.