Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia menginstruksikan setiap jajarannya pada tingkat provinsi, kabupaten dan kotamadya untuk membantu koperasi guna melakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.
Rudolfus Paskalis Daga, Kepala Bidang Koperasi Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DDP AMPI), menjelaskan instruksi tersebut ditegaskan langsung ketua umumnya, Dave Laksono.
”Ini dilakukan karena menilai Undang-undang perkoperasian terbaru itu masih ada kelemahannya. Sampai saat ini bahkan sudah ada 2 daerah yang kami dorong melaksanakan judicial review ke mahkamah konstitusi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (15/8).
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat AMPI mengeluarkan kebijakan mendorong koperasi primer melakukan peninjauan atas lahirnya undang-undang koperasi terbaru tersebut. Sebab, ada indikasi anggota tidak terindikasi sebagai pemilik koperasi.
Misalnya, pada saat rapat anggota tahunan (RAT) memilih ketua koperasi, wewenang penuh ada di tangan ketua pengawas. Wewenang itu menentukan calon ketua pengurus yang akan dipilih. Pemilihan memang tetap dilakukan anggota.
Namun kewenangan itu dianggap absolute karena pada awal RAT, pengawas juga dipilih anggota. Karena itu AMPI menilai calon ketua tidak layak ditentukan ketua pengawas. Sebelum Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) dikeluarkan, undang-undang itu ditinjau kembali.
Berarti, kata dia, RAT hanya cenderung melaporkan kegiatan koperasi disertai laporan keuangan. Sebaliknya hak-hak anggota sebagai pemilik koperasi semakin berkurang. Itulah salah satu alasan kuat AMPI untuk merevisi kembali undang-undang terbaru itu.
”Selain itu AMPI melihat undang-undang perkoperasian terbaru sangat pro terhadap agenda kapitalis. Sebab, semangat yang diusung pada undang-undang itu tidak menciptakan situasi kondusif. Kecendrungannya justru menggeser nilai-nilai prinsip koperasi,” tegas Rudolfus.
Menurut hasil monitoring KNPI, ada kecendrungan penurunan semangat berkoperasi di masyarakat. Sebab, yang tertuang dalam undang-undang itu sepertinya lebih kental dengan unsur by order. Ketika ada yang mengemukakan ini didasari produk kapitalis, KNPI tidak bisa menjawab.
DPP KNPI saat ini mempunyai tujuh lembaga koperasi sekunder sebagai perangkat atau ujung tombak mereka mempertahankan eksistensi perkoperasian nasional. Di antaranya Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), BKPK Dekopin, dan Koperasi Bhkati Pemuda.