Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keppres Keluar, Rudi Rubiandini Diganti Johanes Widjonarko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin keberlangsungan Industri minyak dan gas dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 93/2013 yang berisi dua poin mengenai aturan sementara agar industri hulu tetap berjalan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin keberlangsungan Industri minyak dan gas dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 93/2013 yang berisi dua poin mengenai aturan sementara agar industri hulu tetap berjalan.

“Isi Kepres tersebut adalah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai ketua SKK Migas dan mengangkat Wakil Kepala SKK Johanes Widjonarko menjalankan tanggung jawab dan tugas sebagai ketua,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Dia menjelaskan, keputusan penerbitan keppres tersebut merupakan jaminan kepada para perusahaan minyak dan gas baik nasional maupun asing bahwa kegiatan hulu migas tetap berjalan seperti biasa.

Sejak ditetapkannya Keppres tersebut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu siang, Johanes dapat menggunakan wewenangnya sebagai kepala SKK Migas.

Pemerintah memberikan status pemberhentian sementara karena menunggu keputusan lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan dan perubahan mengenai kasus ini. Artinya, jika dalam menjalankan fungsi seorang kepala berhalangan, maka akan diganti oleh wakilnya hingga ada pengangkatan pejabat yang lebih tetap.

Menteri ESDM melalui komisi pengawasan yang berada di atas SKK Migas pada hari yang sama juga telah membicarakan tindakan yang harus dilakukan pemerintah saat situasi seperti ini. Komisi pengawasan yang dibentuk setelah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas yang terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.

Evaluasi tersebut membahas mengenai penerbitan kepres dan akan memberikan rambu-rambu yang lebih keras. Tugas dari komisi pengawas adalah memberikan persetujuan mengenai usulan strategis pada SKK Migas. Selain itu mereka juga dapat memberhentikan dan mengangkat kepala SKK Migas.

Terkait dengan penangkapan Kepala SKK Migas tersebut, Ketua Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan hal ini tidak akan mempengaruhi rencana maupun kegiatan investasi yang tengah berjalan di dunia migas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper