Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toko Diminta Berpartisipasi Kembalikan PPN kepada Turis Asing

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak berharap semakin banyak toko ritel yang turut berpatisipasi dalam pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dari turis asing.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak berharap semakin banyak toko ritel yang turut berpatisipasi dalam pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dari turis asing.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan dalam rangka melayani hak turis asing tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2013.

Aturan yang mulai berlaku per 12 Agustus 2013 itu mengatur tentang tata cara pendaftaran dan kewajiban toko ritel dalam pengembalian PPN kepada turis asing atau yang disebut dengan VAT refund for tourist.

“Terbitnya aturan tentang VAT ini akan membuat pihak-pihak terkait memiliki kepastian hukum. Tentunya, semakin banyak toko yang berpartisipasi, semakin membuat kebijakan VAT ini dikenal oleh para turis,” kata Chandra kepada Bisnis hari ini, Rabu (14/8/2013).

Sebagai non-wajib pajak di Indonesia, turis asing dapat membeli barang yang baru akan dikonsumsi di luar negeri tanpa dikenakan PPN. Namun pada praktiknya, mereka tetap dikenakan PPN setiap kali membeli barang konsumsi di Indonesia.

Mereka baru dapat mengklaim PPN tersebut di konter VAT di bandara-bandara internasional, seperti Soekarno Hatta di Jakarta dan Ngurah Rai di Bali. Namun, PPN yang diklaim itu harus berasal dari barang yang dibeli di toko-toko ritel yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Saat ini, telah ada 49 toko ritel yang ditunjuk untuk memberikan fasilitas tersebut. Praktik yang telah dilaksanakan secara internasional ini baru diimplementasikan di Indonesia sejak 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper