Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Ekonomi: Apa Arti NJOP

Bisnis.com, JAKARTA -NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan

Bisnis.com, JAKARTA -NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 angka 3 UU PBB).

Dari definisi NJOP pada Pasal 1 angka 3 UU Paja Bumi Bangunan (PBB) di atas, disebutkan  NJOP adalah harga rata-rata...". Kenapa rata-rata, karena NJOP ditetapkan per meter persegi. Misal, sebuah tanah dengan luas 200 meter persegi dengan nilai jual 100 juta rupiah. Nilai per meter persegi dari masing-masing bagian tanah itu mungkin berbeda.

Tanah yang lebih dekat ke jalan mestinya berharga lebih mahal. Tetapi, hal itu tidak merupakan masalah dalam penghitungan NJOP karena NJOP adalah harga rata-rata. Sehingga dalam kasus ini, nilai jual rata-rata permeter persegi dari tanah ini adalah senilai 500 ribu rupiah.

Nah, apakah otomatis NJOP tanah ini sama dengan 500 juta rupiah? Ternyata tidak, untuk memudahkan dalam penghitungan PBB, sehingga tidak terlalu banyak NJOP yang beragam maka diatur klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. Mengenai klasifikasi ini bisa dilihat di sini.

Dengan berjalannya waktu, maka nilai jual sebuah objek dapat berubah. Mengantisipasi perubahan ini, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Namun, untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar, maka penetapan nilai jual dilakukan setahun sekali.

Jadi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.Ini merujuk kepada Pasal 1 angka 3 UU No. 12 TAHUN 1985 jo UU No. 12 TAHUN 1994.

Yang dimaksud dengan :

  • Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara        membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
  •  Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang   dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek   tersebut.
  • Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak  tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : UU Pajak Bumi dan Bangunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper