Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

56 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap Sepanjang Semester I/2013

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang semester I/2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 56 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal (illegal fishing).

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang semester I/2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 56 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal (illegal fishing).

Sekjen KKP Syarief Widjaja mengungkapkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan harus terus ditingkatkan. Untuk itu, KKP gencar mengupayakan pemberantasan illegal fishing.

"Hasil operasi pengawasan selama semester I/2013, KKP telah berhasil menangkap 56 kapal ikan yang melakukan illegal fishing," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu malam (1/8/2013).

Syarief memaparkan dari 56 kapal yang ditangkap, sekitar 65% merupakan kapal ikan asing, yaitu 11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal Philipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand. Adapun 35% sisanya atau 19 kapal merupakan milik nelayan Indonesia.

Syarief menegaskan kejahatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing mengancam ketahanan pangan dalam negeri juga memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Untuk menangani IUU Fishing, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.

Beleid tersebut juga mengamanatkan pengawasan PWP3K dilakukan oleh polisi khusus PWP3K. Kewenangan Polsus PWP3K, yaitu mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima laporan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu.

Rokhmin Dahuri, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB mengatakan IUU fishing harus diperangi secara tuntas dan cepat. Pasalnya, kerugian negara akibat IUU fishing diproyeksi mencapai Rp30 triliun-50 triliun per tahun.

Menurutnya, pemberantasan IUU fishing dapat dilakukan a.l. dengan meningkatkan kapasitas pengawasan di laut dan memperkiat efisiensi serta kewibawaan pengadilan perikanan.

"Kapal-kapal nelayan juga harus didorong modern supaya mampu beroperasi menangkap ikan di wilayah laut yang selama ini menjadi ajang pencurian ikan oleh kapal asing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper