Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberi sanksi tegas kepada penumpang yang ketahuan merokok di atas kereta dengan menurunkan di tengah jalan.
"KAI tidak melarang orang merokok, tetapi jika ketahuan merokok di dalam kereta api, pertama diingatkan, jika tetap membandel akan diturunkan," kata Kepala Humas PT KAI Pusat Sugeng Priyono, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, merokok di dalam kereta api adalah penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
"Sama seperti penumpang pesawat terbang yang menghidupkan telepon genggamnya juga tidak memenuhi syarat, sehingga diturunkan dari pesawat".
Larangan merokok bagi penumpang kereta api ini, paparnya, untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang lainnya.
Dia juga mengatakan bahwa pelayanan KAI untuk arus mudik 2013 ini cukup meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun ini, semua kereta api sudah ber-AC, termasuk kereta api ekonomi. Jadi semua nyaman," ungkapnya.
Sugeng juga mengatakan pembelian tiket juga dipermudah dengan diperpanjang menjadi 90 hari.
KAI juga melakukan penambahan 34 lokomotif terkait angkutan lebaran ini.(antara/yus)