Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Transportasi Kota Jakarta mengingatkan pemudik mewaspadai pelanggaran tarif bus selama masa mudik Lebaran tahun ini.
Tulus Abadi, Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, mengatakan pelanggaran tarif bus kerap terjadi karena permintaan moda transportasi ini melonjak menjelang Lebaran.
Dia mengungkapkan bus ekonomi kerapkali mengenakan tarif yang lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. PM.64/2013, tarif batas atas untuk wilayah Sumatra, Jawa, bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp161 per penumpang per kilometer, sedangkan tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp99 per penumpang per kilometer.
“Saat masa Lebaran, semua bus ekonomi menggunakan tarif batas atas karena demand tinggi, tetapi di lapangan masih saja sering minta tambahan tarif,” ujarnya dalam Acara Mewujudkan Transportasi Mudik lebaran yang Manusiawi, Rabu (31/7/2013).
Dia mengatakan supir dan kondektur bus ekonomi seringkali beralasan pengenaan tarif tambahan ini sebagai 'tunjangan hari raya'' bagi mereka di masa Lebaran.
Sayangnya, penentuan batas tarif hanya berlaku bagi bus ekonomi. Tulus berpendapat pelanggaran tarif juga banyak terjadi pada bus nonekonomi dengan pengenaan tarif yang besar dan tidak sesuai dengan standar pelayanan.