Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Pertanian Targetkan Lahan 2,4 juta Hektare 2014

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan sedikitnya 2,4 juta hektare lahan milik petani kecil pada 2014 akan terdaftar dalam program asuransi pertanian. Rencananya, asuransi ini akan menanggung biaya produksi petani hingga Rp.6 juta per hektare

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan sedikitnya 2,4 juta hektare lahan milik petani kecil pada 2014 akan terdaftar dalam program asuransi pertanian. Rencananya, asuransi ini akan menanggung biaya produksi petani hingga Rp.6 juta per hektare jika petani mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi mengatakan premi asuransi yang menjadi pertanggungan petani adalah sebesar 3% atau sekitar Rp.180.000 per hektar untuk satu kali musim panen. Pemerintah, akan menangung 80% dari biaya premi ini, sedangkan sisanya 20% menjadi tanggungan petani.

“Pemerintah akan mensubsidi 80% biaya premi tersebut, artinya petani hanya membayar sekitar Rp.36.000 per hektarnya untuk sekali musim tanam. Kondisi kepemilikan lahan petani saat ini rata-rata 0,25 hektare. artinya, petani nantinya petani hanya membayar Rp.9.000 untuk sekali musim tanam,” jelasnya hari ini, Rabu (31/7/2013).

Nilai pertanggungan asuransi sebesar Rp.6 juta per hektare ini, Mulyadi mengatakan besaran niali tersebut ditetapkan sesuai dengan biaya tanam yang dibutuhkan untuk sekali musin tanam. untuk itu, pihaknya berharap petani tidak merasa diberatkan.

“Target kami adalah ketika petani mengalami gagal panen atau puso, mereka [petani] bisa segera menanam kembali karena mendapat premi asuransi tersebut. Jadi, targetnya bukan untuk mendapatkan untung, tapi lebih ke kemampuan petani bangkit dari gagal panen,” katanya.

Permentan yang mengatur asuransi ini sedang dalam proses. Mulyadi menargetkan, permentan tersebut akan selesai pada September 2013. “Semoga September tahun ini, Permentan tersebut sudah terbit,” katanya.

Sementara mengenai kriteria petani penerima asuransi ini adalah petani yang memiliki lahan maksimal dua hektare saja. Sedangkan, klaim kerusakan ini akan dipenuhi jika kerusakan lahannya tersebut sedikitnya mencakup 75% lahan pertaniannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper