Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan pasokan dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) untuk tambang mineral sebagai persiapan kebutuhan pabrik pemurnian bijih atau smelter.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Ida Suhendra mengatakan aturan DMO ini akan seperti aturan pada batu bara yang disalurkan untuk pembangkit listrik tenaga uap.
“Nanti akan ada aturan seperti DMO batu bara. Untuk saat ini, keperluan pasokan masih kita hitung sesuai dengan smelter yang akan dibangun. Namun, mekanismenya sudah diperhitungkan,” ujarnya hari ini, Selasa (30/7/2013).
Mekanisme tersebut merupakan perhitungan berdasarkan kebutuhan pengolahan untuk industri dan perdagangan. Dede menambahkan, untuk aturan ini masih memerlukan kajian setiap mineral yang memiliki smelter di dalam negeri. DMO mineral akan diatur melalui keputusan menteri (kepmen).
Amanat UU No.4/2009 seharusnya memacu pemerintah untuk bekerja cepat karena tahun depan larangan ekspor telah diberlakukan. Setelah smelter selesai terbangun, pemerintah mengharapkan tidak ada lagi raw material atau material yang belum dimurnikan diekspor.
Mengenai jaminan ekspor ini, imbuh Dede, perusahaan mineral sebagian besar telah menandatangani pakta integritas. Mereka tetap boleh mengekspor, tetapi setelah pembangunan smelter selesai ekspor harus dihentikan.
Selain mengatur pasokan materi mentah di dalam negeri, aturan DMO mineral tersebut juga mengatur mengenai produk sampingan dari hasil pengolahan. Dia mengakui sedikit kesulitan menghadapi ekspor bijih besi yang tengah marak akhir-akhir ini karena tidak ada pengawasan.
Bijih besi seharusnya bisa diolah karena telah ada pabrik pengolahan dan pemurnian di Kalimantan Selatan. Bahkan, pabrik tersebut mengeluhkan kekurangan pasokan bijih. Hal ini karena perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi di sekitar Kalimantan Selatan melakukan ekspor.