Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40% Depo Isi Ulang Air Minum di Jabodetabek Tercemar

Bisnis.com, BEKASI--Sebanyak 40% depo air minum isi ulang di Jabodetabek ternyata tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan di 80 titik sampel menunjukkan 40% di

Bisnis.com, BEKASI--Sebanyak 40% depo air minum isi ulang di Jabodetabek ternyata tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan di 80 titik sampel menunjukkan 40% di antaranya masih mengandung bakteri salah satunya E. Coli.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Badan POM [Pengawasan Obat dan Makanan] dan dinas kesehatan setempat yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Bayu saat melakukan kunjungan ke Bekasi, Kamis (25/7/2013).

Bayu merinci hasil penelitian tersebut daerah yang tidak memenuhi persyaratan uji mikrobiologi antara lain Bekasi 50%, Tangerang 30%, Bogor 30%, dan Jakarta 50%. Langkah penelitian yang baru pertama kali dilaksanakan ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen yakni standar makanan (food grade).

Dia menuturkan terdapat lebih dari 3000 usaha di sektor depo isi ulang air minum Pihaknya tidak akan mengenakan hukuman tetapi akan dibina dan selalu dipantau.

"Saya berpesan untuk masyarakat Jabodetabek untuk sementara waktu, air minum yang dibeli dari depo isi ulang dimasak dulu. Tidak langsung diminum," pungkas Bayu.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuz Nuzulia mengatakan pelaku usaha harus mempunyai Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau Izin Pengambilan Air Minum. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum.

"Depo air minum harus melakukan pengujian mutu air baku untuk analisa coliform dalam 3 bulan sekali dan uji analisa kimia dan fisika secara lengkap setiap 6 bulan dan melaporkan hasilnya kepada dinas yang menerbitkan Tanda Daftar Industri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper