Bisnis.com, JAKARTA - Kuota impor daging adalah jatah dan jumlah impor daging sapi yang ditentukan oleh pemerintah. Melalui penetapan kuota impor itu, maka batas maksimal impor sudah ditentukan, sehingga tidak boleh melebihi kuota tersebut.
Sebagai contoh, kuota impor daging 2013 sebanyak 80.000 ton, maka impor selama setahun tidak boleh melebihi batas tersebut.
Setelah kuota impor sapi itu diputuskan oleh pemerintah, selanjutnya kuota itu dibagikan kepada beberapa importir yang telah mendaftar.
Namun, dalam perjalanannya, seringkali pemerintah menambah kuota impor.
Indonesia tidak banyak memberlakukan kuota impor dan ekspor. Beberapa impor yang dikuotakan seperti gula, beras, daging, buah-buahan.
Kuota impor sering disebut sebagai hambatan dalam perdagangan. Biasanya dalam perdagangan disebut dengan hambatan tarif yaitu naik dan turun tarif bea masuk produk impor.
Selain itu, hambatan non tarif seperti kualitas barang dan persyaratan lain seperti standar. Kuota impor juga bisa masuk ke dalam jenis hambatan non tarif, karena secara tidak langsung membatasi impor.
Namun, pada praktiknya, impor yang dikuotakan justru menyebabkan permasalahan. Sederhana saja, impor yang dikuotakan/dibatasi itu artinya permintaan impor lebih besar, sehingga ketika dibatasi, maka ada beberapa oknum yang coba menggunakan berbagai cara untuk menambah kuota.