Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP No 109 Tahun 2012 Ancam Industri Kretek

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Kretek menilai Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Menggandung Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan bakal mengancam industri kretek kelas kecil menengah.

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Kretek menilai Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Menggandung Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan bakal mengancam industri kretek kelas kecil menengah.

Selain itu, dampak yang akan terasa juga bakal berimbas pada hilangnya sponsorship terhadap sejumlah perhelatan olahraga dan pertunjukkan kreatif lainnya dari industri rokok.

Sekretaris Jenderal Komunitas Kretek Alfa Gumilang menuturkan kekhawatiran industri kreatif dengan adanya beleid itu sudah dirasakan saat ini. Namun, bakal mulai terasa pada 2014 seiring sejumlah pertunjukan kreatif biasa terjadi di awal-awal tahun.

“Kami tengah mengajukan keberatan dengan aparat pemerintah yang bertugas terkait PP ini. Makanya, pada 2014 mereka [perusahaan rokok] secara serempak tidak berani mensponsori pertunjukan musik dan seni lainnya. Pihak industri kreatif juga masih menunggu kepastian,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (18/7/2013).

Bahkan, sambungnya, jauh sebelumnya, sejak 2005, sebelum PP tersebut digemborkan-gemborkan, ribuan industri rokok khususnya kelas menengah seperti home industry banyak yang gulung tikar. Jika peraturan ini terus berlanjut, kata Alfa, bisa-bisa industri rumahan rokok bisa musnah.

Alfa mencurigai adanya peraturan tersebut ditunggangi kepentingan pemerintah. Alih-alih membatasi beredarnya zat adiktif dalam rokok, ternyata ada agenda lain yang diam-diam tidak diketahui publik.

Dia mengatakan setiap kampanye anti rokok yang mengandung zat adikitif dan nikotin itu semuanya datang dari Barat. Mereka ‘memaksa’ pemerintah membuat tegas peraturan anti rokok di Indonesia.

Keterangan resmi bahkan mempertanyakan kebenaran dalam mengkonsumsi tembakau berdampak sebagaimana rumusan PP tersebut. Jika benar adanya, pemerintah seharusnya mengkatagorikan tembakau sebagai zat psikotropika dan produk ilegal sehingga pengaturannya seharusnya dimasukkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertanyaan meluas terkait gejala adiksi yang menyebabkan ketergantungan sebagaimana rumusan UU Narkotika sebagai fenomena adiksi khusus. Benarkah konsumsi tembakau bersifat adiksi khusus sebagaimana konsumsi narkotika? Ataukah, sebenarnya makna adiksi perilaku mengkonsumsi tembakau senyatanya lebih menyerupai gejala adiksi umum sebagaimana kebiasaan perilaku mengkonsumsi kopi atau teh.

Alfa menambahkan, hal lain yang paling mengejutkan adalah adanya perusahaan farmasi yang ingin membangun produk baru seperti herbal dan rokok elektrik sebagai produk medis. Mereka juga akan membuat pengobatan dari bahan nikotin.

“Tetapi sebenarnya kami temukan ada juga penetrasi dari industri asing yang menjual produk nikotin pengganti rokok. Produk-produk itu biasa ditemukan di sejumlah apotik. Mereka juga bikin produk terapi penyembuhan rokok. Jadi, dibalik semua kampanye anti rokok tersebut ada kepentingan dagang yang kami curigai. Mereka tidak murni bicara perlindungan kesehatan,”ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper