Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rupiah Tembus 10.000/US$, Kurs Pajak Dipatok Rp9.991/US$

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak Rp9.991 per US$1, yang berlaku untuk periode 17-23 Juli 2013.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak Rp9.991 per US$1, yang berlaku untuk periode 17-23 Juli 2013.

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 33/KM.11/2013 yang diterbitkan Selasa16 Juli 2013.

Selain terhadap dolar Amerika Serikat, kurs pajak itu juga berlaku untuk 24 mata uang lainnya. Data kurs selengkapnya dapat dilihat di bawah.

Kurs Pajak periode 17-13 Juli 2013

Mata uang

Kurs (Rp)

Mata uang

Kurs (Rp)

US$

9.991,00

Yen 100

10.024,68

$ Australia

9.127,21

Kyat Myanmar

10,18

$ Kanada

9.580,74

Rupee India

167,13

Kroner Denmark  

1.741,01

Dinar Kuwait

34.899,22

$ Hong Kong

1.287,88

Rupee Pakistan

99,81

$ Selandia Baru

7.817,64

Peso Philipina

230,21

$ Singapura  

7.885,99

Riyad

2.663,88

$ Brunei D

7.882,63

Rupee Srilanka

36

Ringgit  

3.141,58

Baht Thailand

320,42

Kroner Norwegia

1.640,32

EURO ( EUR ) . 1

12.986,18

Poundsterling

15.043,45

Renminbi China

1.628,71

Kroner Swedia

1.491,17

Won Korsel

8,85

Franc Swiss

10.470,79

 

 

Sumber: Dirjen Pajak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper