Bisnis.com,, JAKARTA—Produk cut sheet paper Indonesia menunjukkan margin dumping negatif menurut penyelidikan Otoritas Anti Dumping Jepang sehingga terbebas bea masuk anti dumping.
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan hasil akhir penyelidikan anti dumping terhadap produk dengan HS 4802.62 telah diumumkan pada 26 Juni 2013.
“Oleh karena hasil penyelidikan ini, Pemerintah Jepang memutuskan tidak mengenakan bea masuk anti dumping [BMAD] terhadap impor produk kertas asal Indonesia,” kata Oke dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (11/7/2013).
Laporan tersebut menjelaskan margin dumping untuk produsen/eksportir Indonesia adalah negatif, yaitu sebesar -4,03% untuk PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dan -4,99% untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (IK).
Oke menjelaskan dalam upaya melakukan pembelaan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia untuk berkoordinasi, memberikan informasi, serta memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Dia menuturkan hal-hal yang dilakukan antara lain dengan menyampaikan concern pemerintah serta melakukan pendampingan pada saat verifikasi langsung yang dilaksanakan oleh OAD Jepang pada Februari 2013.
“Dengan tidak diterapkannya bea masuk anti dumping bagi produk kertas asal Indonesia oleh Pemerintah Jepang, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk cut sheet paper di sana terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia,” ujarnya.
Penyelidikan anti dumping terhadap produk cut sheet paper ini telah dimulai sejak 29 Juni 2012. Hal tersebut dilakukan atas permohonan dari beberapa produsen kertas domestik Jepang.
Perusahaan yang mengaku mengalami kerugian (injury) antara lain Nippon Paper Industries Co. Ltd.; Nippon Daishowa Paperboard Co. Ltd,; Oji Paper Co. Ltd.; Oji Speciality Paper Co. Ltd.; Daio Paper Corporation; Hokuetsu Kishu Paper Co. Ltd.; Mitsubishi Paper Mills Limited; dan Marusumi Paper Co. Ltd.