Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bangun Rumah Sederhana, Perumnas Gandeng 5 BUMN

Bisnis.com, JAKARTA—Perum Perumnas menjajaki kerja sama dengan lima BUMN, untuk pemanfaatan aset lahan yang akan diperuntukan pada pembangunan resedensial sederhana.
Fatia Qanitat
Fatia Qanitat - Bisnis.com 10 Juli 2013  |  13:16 WIB
Bangun Rumah Sederhana, Perumnas Gandeng 5 BUMN

Bisnis.com, JAKARTA—Perum Perumnas menjajaki kerja sama dengan lima BUMN, untuk pemanfaatan aset lahan yang akan diperuntukan pada pembangunan resedensial sederhana.

Direktur Umum Perum Perumnas Himawan Arief mengatakan belum bisa mengungkapkan kelima BUMN tersebut saat ini. Namun, dia menuturkan kerja sama itu bisa disepakati dalam waktu dekat ini.

“Kami belum bisa mengatakan siapa saja karena kerja sama seperti ini juga dilakukan oleh BUMN atau kementerian lain. BUMN lain kan juga banyak yang masuk pada bisnis properti. Kami bersaing dengan yang lainnya. MoU diharapkan ditandatangani sebelum Lebaran nanti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/7/2013).

Secara garis besar, jelasnya, akan disekapakati penggunaan aset lahan milik BUMN yang terletak di beberapa lokasi. Bentuk kerja sama tersebut bisa dengan melakukan pembelian aset, kerja sama melalui sistem sewa, atau dengan pembentukan anak usaha.

“Ada BUMN yang mau melepas asetnya, dan Perumnas akan membeli. Atau dengan kerja sama. Format kerja samanya belum disepakati sampai saat ini,” tuturnya.

Sebagai contoh, Perumnas telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan seluas sekitar 850 ha milik PT Perkebunan Nusantara II. Kerja sama tersebut melahirkan dua anak usaha yang bergerak dalam pengelolaan lahan (PT Nusa Dua Bekala), dan pembangunan (PT Propernas Nusa Dua).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bumn ptpn perum perumnas perumahan sederhana
Editor :

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top