Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TANJUNG PRIOK: Laju Clearance Dokumen Petikemas Masih Rendah

BISNIS.COM, JAKARTA--Tingkat penyelesaian dokumen (clearance) surat perintah pengeluaran barang (SPPB) oleh instansi Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap petikemas impor masih rendah.

BISNIS.COM, JAKARTA--Tingkat penyelesaian dokumen (clearance) surat perintah pengeluaran barang (SPPB) oleh instansi Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap petikemas impor masih rendah.

Clearance petikemas impor kategori jalur merah dari JICT dan TPK Koja yang sudah diperiksa fisik atau behandle pada hari yang sama rata-rata hanya 18%-22% dari total peti kemas yang diperiksa setiap harinya.

Kondisi ini menyebabkan akumulasi petikemas yang sudah diperiksa fisik akhirnya menumpuk terlalu lama di lokasi behandle atau lini 1 terminal peti kemas sehingga memicu tingginya dwelling time di pelabuhan itu.

Data yang diperoleh Bisnis.com, Sabtu (6/7/2013) menyebutkan rendahnya laju proses penyelesaian dokumen SPPB terhadap petikemas impor yang sudah di behandle itu menyebabkan pemilik barang harus menunggu rata-rata 4 hari mengantongi SPPB meskipun peti kemasnya sudah di behandle.

Data itu juga menyebutkan, lamanya penerbitan SPPB disebabkan menunggu keputusan /laporan hasil pemeriksaan (LHP) petikemas oleh petugas Bea dan Cukai yang rata-rata memakan waktu 3 hari.

Adapun penyebab lainnya tingginya dwelling time a.l. kegiatan pemeriksaan fisik petikemas di lokasi behandle juga berkontribusi memakan waktu rata-rata 4-6 hari.

Adapun proses untuk mendapatkan nama petugas pemeriksa dan pencarian petikemas yang akan di behandle juga memakan waktu rata-rata 3-5 jam.

Di lain pihak, operator pelabuhan juga mengaku kewalahan mengatasi lonjakan arus barang yang tertumpuk di lini 1 atau terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok.

Apalagi barang-barang yang sudah mengantongi SPPB juga dibiarkan menumpuk dan tidak segera diambil pemiliknya untuk keluar pelabuhan.

"Terhadap kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas di jalur merah juga masih menjadi kendala dan menambah kepadatan pelabuhan,” ujar General Manager Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto, Sabtu (6/7/2013).

Untuk itu PT Pelindo II/IPC Tanjung Priok segera mengusulkan agar Ditjen Bea dan Cukai dapat menurunkan ketentuan batasan yard occupancy ratio (YOR) hingga 40% di terminal atau lini 1 untuk mengatasi stagnasi pelabuhan Tanjung Priok. (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper