BISNIS.COM, JAKARTA--Tingkat penyelesaian dokumen (clearance) surat perintah pengeluaran barang (SPPB) oleh instansi Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap petikemas impor masih rendah.
Clearance petikemas impor kategori jalur merah dari JICT dan TPK Koja yang sudah diperiksa fisik atau behandle pada hari yang sama rata-rata hanya 18%-22% dari total peti kemas yang diperiksa setiap harinya.
Kondisi ini menyebabkan akumulasi petikemas yang sudah diperiksa fisik akhirnya menumpuk terlalu lama di lokasi behandle atau lini 1 terminal peti kemas sehingga memicu tingginya dwelling time di pelabuhan itu.
Data yang diperoleh Bisnis.com, Sabtu (6/7/2013) menyebutkan rendahnya laju proses penyelesaian dokumen SPPB terhadap petikemas impor yang sudah di behandle itu menyebabkan pemilik barang harus menunggu rata-rata 4 hari mengantongi SPPB meskipun peti kemasnya sudah di behandle.
Data itu juga menyebutkan, lamanya penerbitan SPPB disebabkan menunggu keputusan /laporan hasil pemeriksaan (LHP) petikemas oleh petugas Bea dan Cukai yang rata-rata memakan waktu 3 hari.
Adapun penyebab lainnya tingginya dwelling time a.l. kegiatan pemeriksaan fisik petikemas di lokasi behandle juga berkontribusi memakan waktu rata-rata 4-6 hari.
Adapun proses untuk mendapatkan nama petugas pemeriksa dan pencarian petikemas yang akan di behandle juga memakan waktu rata-rata 3-5 jam.
Di lain pihak, operator pelabuhan juga mengaku kewalahan mengatasi lonjakan arus barang yang tertumpuk di lini 1 atau terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok.
Apalagi barang-barang yang sudah mengantongi SPPB juga dibiarkan menumpuk dan tidak segera diambil pemiliknya untuk keluar pelabuhan.
"Terhadap kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas di jalur merah juga masih menjadi kendala dan menambah kepadatan pelabuhan,” ujar General Manager Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto, Sabtu (6/7/2013).
Untuk itu PT Pelindo II/IPC Tanjung Priok segera mengusulkan agar Ditjen Bea dan Cukai dapat menurunkan ketentuan batasan yard occupancy ratio (YOR) hingga 40% di terminal atau lini 1 untuk mengatasi stagnasi pelabuhan Tanjung Priok. (ra)