BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mendesak sejumlah pemilik barang yang telah memiliki surat persetujuan pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok agar segera memindahkan peti kemas menuju Cikarang Dry Port dan depo peti kemas di pelabuhan Marunda.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang menjelaskan pemindahan peti kemas itu meruapakan salah satu solusi agar menekan tingginya dwelling time dan yard occupancy ratio (YOR) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sahat menjelaskan pihaknya telah membicarakan dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan pemindahan sejumlah peti kemas tersebut, tetapi pihak Ditjen Bea dan Cukai tidak mengizinkan pemindahan barang tersebut dilakukan oleh operator terminal.
Menurutnya, pihak Ditjen Bea dan Cukai bersedia melakukan pemindahan peti kemas itu jika pemilik barang telah menyetujui rencana pemindahan peti kemas tersebut.
“Bea dan Cukai tidak bisa pindahkan barang karena pemilik barang tidak tahu [tetapi] mereka sejak Jumat 28 Juni 2013 janji mau serahkan nama pemilik barang biar kita bisa panggil. Namun hingga saat ini belum diserahkan data pemilik barang,” ujarnya saat ditemui Bisnis, Rabu Malam (3/7/2013).
Dia menilai pemindahan peti kemas ke wilayah Cikarang Dry Port sangat mendesak, karena luas lahan di Cikarang Dry Port mencapai 200 hektare, sehingga dapat menampung sejumlah peti kemas.
Selain itu dia menjelaskan pemindahan peti kemas menuju kawasan Marunda juga sangat memungkinkan karena pihak pengelola pelabuhan di Marunda telah menjalin kerja sama dengan operator Jakarta Internationl Container Terminal.