BISNIS.COM, JAKARTA—Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Jaboi yang berada dalam daftar 12 wilayah kerja panas bumi (WKP) mangkrak akhirnya mencapai kesepakatan harga sebesar US$13,38 cent/kWh.
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tisnaldi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan hasil negosiasi kepada menteri ESDM.
Penandatangan power purcase agreement (PPA) antara PT Sabang Geothermal Energi, selaku pengembang dengan PT Perusahaan Listrik Negara ditargetkan pada Juli.
"Mudah-mudahan tidak butuh waktu lama karena ini [surat persetujuan menteri] tinggal proses," katanya saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Minggu (30/6/2013).
COD dari PLTP yang berlokasi di Jaboi, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam ini disepakati antara pemerintah dengan pihak pengembang maju dua tahun dibandingkan saat awal negosiasi.
Sebelumnya, PLTP diperkirakan akan beroperasi pada 2019. Kapasitas listrik yang dihasilkan PLTP Jaboi pada saat COD untuk dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 10 MW.
Dari data Direktorat Jenderal EBTKE, PLTP Jaboi membutuhkan pendanaan sekitar US$30 juta. Data tersebut menuliskan status pendanaan masih dalam tahap estimasi, belum konfirmasi.