BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perhubungan akan menggodok aturan pengawakan bagi kapal-kapal kecil, seperti yacht seiring maraknya pengguna dan pemilik kapal tersebut.
Yan Riswandi, Direktur Perkapalan dan Kelautan Kementerian Perhubungan mengatakan ke depannya para pemilik yacht diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi agar lebih tertib demi keselamatan dan keamanan sewaktu mengemudi.
"Kami sedang memproses bagaimana aturan itu semua diberlakukan. Kami saat ini lebih fokus dulu ke kapal-kapal besar," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/6/2013).
Menurutnya, saat ini kemudahan para navigator atau pengemudi memang lebih mudah saat mengakses kapal. Dengan bisa membaca GPS saja sebetulnya kompetensi pengawakan sudah bisa.
Hanya saja, sambung dia secara aturan harus tetap sesuai standar yang ada. "Cuma untuk yacht aturannya tidak diatur secara internasional," katanya.
Dia mengungkapkan proses sertifikasi kempetensi navigator yacht sendiri sama seperti para pengemudi kendaraan lainnya. Para pengemudi baik pemilik atau navigator harus betul-betul memahami rute jalur perairan bukan hanya bisa mengemudikan saja.
Jika sudah berlaku aturan sertifikat kompetensi yang khusus untuk pengemudi kapa-kapal kecil tersebut, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi tempat destinasi wisata menggunakan yacht dari negera-negara lain.
"Itu berarti pasar Indonesia cukup baik dari segi wisata dan hiburannya. Pasti ke depannya banyak yang menggunakan yacht sebagai alat transportasi wisata," ujarnya.