BISNIS.COM, JAKARTA-Pelaku usaha angkutan khusus pelabuhan segera menyesuaikan tarif angkut kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok setelah pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak jenis solar menjadi Rp5.500 per liter.
Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Gemilang Tarigan menjelaskan pihaknya pada Senin 24 Juni akan melakukan pembahasan rencana kenaikan tarif angkut kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berkisar 30%-35%.
Menurut dia, saat ini tarif angkut satu kontainer dengan jarak lokasi pengiriman 50 km dari Pelabuhan Tanjung Priok Rp1,4 juta sekali jalan. Untuk tarif baru direncanakan Rp1,8 juta sekali jalan. Mekanisme kenaikan tarif angkutan khusus di pelabuhan berbeda dengan kenaikan angkutan umum lainnya, karena ditentukan melalui kesepakatan antara penyedia jasa angkutan truk dan pengguna jasa.
Gemilang mengatakan kenaikan tarif BBM jenis solar dari Rp4.500 per liter menjadi Rp5.500 per liter akan tetap berdampak bagi angkutan truk di pelabuhan, karena kontribusi biaya BBM mencapai 18% dari total biaya operasional. Selain itu, penyesuaian tarif angkut juga dipicu oleh naiknya biaya suku cadang, ban dan kenaikan upah sopir dan buruh hingga 15%. Sejak 2008, tarif angkutan khusus pelabuhan belum pernah dinaikkan.
Pemerintah, jelasnya, harus memperhatikan revitalisasi armada truk di Tanjung Priok, karena saat ini 60% armada tergolong sudah uzur. Jumlah truk yang beroperasi kini hanya sekitar 18.000 unit dengan berbagai tipe dan ukuran.
“Kami sebenarnya juga membutuhkan insentif fiskal untuk peremajaan armada baru tetapi pemerintah tidak pernah memperhatikan,” katanya, Minggu (23/6).
Sementara itu, peneliti senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masya rakat FEUI Ine Minara S. Ruky menyatakan rencana penaikan biaya transportasi yang
sebelumnya dibatasi sebesar 20% oleh pemerintah dinilai ma sih terlalu besar jika dibandingkan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Dia menekankan tarif transportasi tidak bisa dihitung secara linier dan perlu penghitungan lebih cermat, misalnya mempertimbangkan jumlah penggunaan BBM dan jumlah penumpang atau barang. “Kalau menurut saya kenaikan proposional.”
Sebelumnya, Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan menyatakan penaikan tarif transportasi tidak boleh melebihi 20%. Namun sejumlah daerah sudah mengajukan penaikan tarif mulai dari 20%.
MEMBERATKAN
Dalam kaitan itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat menilai naiknya tarif angkutan truk dari kawasan industri ke Tanjung Priok sebesar 30% akibat penaikan harga BBM bersubsidi sangat memberatkan. Pasalnya, tekstil merupakan salah satu industri padat karya yang terkena dampak lebih besar dibandingkan dengan sektor lainnya.
Meski begitu kenaikan tarif tersebut diyakini tidak akan berpengaruh pada kegiatan pengiriman barang, sehingga industri tekstil bisa tetap tumbuh tahun ini.
Di sisi lain, kenaikan harga jual produk industri tampaknya tak terhindarkan lagi.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia Eddy Widjanarko mengatakan pelaku bisnis sepatu dan alas kaki sudah menyiapkan diri se jak 4 bulan lalu
untuk meng hadapi adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Elisa Sinaga berpendapat senada. Sebelumnya kalangan produsen sudah menaikan harga produk akibat
melonjaknya harga gas industri dan listrik tahap dua pada April 2013. Kenaikan kali ini diperkirakan 5%-10%.
Direktur Eksekutif Ga bungan Pengusaha Farmasi Darodjatun Sanusi berpendapat dampak paling besar berpengaruh pada kegiatan distribusi. Dia memperkirakan kenaikan sekitar 4%. (Lili Sunardi/Riendy Astria)