Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK MASELA Mundur, Terbentur Perpanjangan Kontrak

BISNIS.COM, JAKARTA--Proyek pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas) dan pembangunan kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) terapung di Lapangan Abadi, Blok Masela terancam mundur karena persoalan nonteknis.

BISNIS.COM, JAKARTA--Proyek pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas) dan pembangunan kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) terapung di Lapangan Abadi, Blok Masela terancam mundur karena persoalan nonteknis.

Gde Pradnyana, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan Inpex Corporation sebagai operator di Blok Masela menyatakan proyek pengembangan di Blok itu baru selesai pada 2019. Padahal, Pemerintah telah menargetkan proyek di Masela dapat beroperasi pada 2018.

 “Inpex kelihatannya akan mundur menjadi 2019, karena persoalan nonteknis seperti pembeli gas dan perpanjang kontrak,” katanya di Jakarta, Senin (24/6).

Pradnyana mengungkapkan saat ini Inpex memang telah mengajukan perpanjangan kontrak untuk pengelolaan Blok Masela kepada Pemerintah. Perusahaan menginginkan dapat menjadi operator di Blok tersebut lebih lama, karena saat ini kontraknya akan berakhir pada 2028 atau sekitar 10 tahun sejak proyek itu rampung.

Secara terpisah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan saat ini sisa kontrak Blok Masela hanya menyisakan 12 tahun. Rentang waktu tersebut dianggap tidak cukup bagi Inpex untuk mengembalikan investasi yang dikeluarkannya, sehingga mengajukan perpanjangan agar mendapatkan keekonomian dari blok itu.

 “Memang biasanya industri hulu migas membutuhkan waktu sekitar 30-40 tahun untuk dapat mengembalikan investasinya. Paling [kontrak Blok Masela] akan diperpanjang sekali dengan waktu 20 tahun saja sudah cukup,” ungkapnya.

Sayangnya Pemerintah tidak mungkin melakukan perpanjangan kontrak tersebut, karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004. Dalam Pasal 28 ayat (5) PP itu disebutkan permohonan perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Sementara itu Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan perpanjangan kontrak Blok tersebut akan ditentukan dari keekonomiannya. Blok Masela sendiri dianggap kurang ekonomis, karena memiliki internal rate of return di bawah 14%.

Untuk itu, Pemerintah akan mengkaji kembali keekonomian blok tersebut dengan melihat harga gasnya sebelum menentukan apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Nanti kami lihat dulu bersama SKK Migas untuk memastikan faktor keekonomiannya. Kami harus kita lihat analisis risiko dan manfaatnya dulu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper