BISNIS.COM, BADUNG—Pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif kereta api, baik kelas ekonomi maupun eksekutif, dengan mengacu pada kenaikan bahan bakar minyak, inflasi serta daya beli.
Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan, mengatakan penyesuaian tarif itu dilakukan untuk menentukan besaran dana bantuan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia dalam memberikan pelayanan publik berupa public service obligation (PSO).
“Selama ini PSO yang kami berikan adalah selisih antara biaya produksi yang ditetapkan oleh PT Kereta Api dengan daya beli masyarakat,” ujarnya seusai mengisi acara di Pertemuan Puncak Forum Pemimpin Redaksi 2013 di Nusa Dua, kabupaten Badung, Bali, Jumat (14/6/2013).
Oleh sebab itu, subsidi yang diberikan melalui program PSO kepada PT KAI untuk melayani penumpang kereta api kelas ekonomi tidak bisa mencapai 100%.
Tundjung Inderawan, Dirjen Perkeretaapian menambahkan kajian penyesuaian tarif kereta api masih akan difokuskan terhadap daya beli masyarakat.
“Kementerian masih belum mengetahui berapa persentase kenaikan tarif dari kereta api AC dan ekonomi jarak jauh.”
Tundjung memaparkan kenaikan dimungkinkan terjadi pada tarif kereta api AC. Adapun untuk ekonomi non AC jarak jauh, akan disesuaikan karena sejak 2002, tarifnya belum mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif itu, akan dirumuskan berdasarkan jarak terjauh dan pos kota pemberhentian lain.