Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asian Agri Wajib Bayar Tagihan Pajak Rp4,33 Triliun

BISNIS.COM, JAKARTA—Asian Agri diganjar pembayaran denda beserta pajak terutang sebesar Rp4,33 triliun atas penggelapan pajak sebesar Rp1,25 triliun.

BISNIS.COM, JAKARTA—Asian Agri diganjar pembayaran denda beserta pajak terutang sebesar Rp4,33 triliun atas penggelapan pajak sebesar Rp1,25 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kewajiban Rp4,33 triliun tersebut akan ditagih oleh Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak.

Mahkamah Agung menjatuhkan denda sanksi pidana sebesar Rp2,5 triliun. Adapun, berdasarkan catatan Ditjen Pajak, nilai pajak terutang beserta pembayaran pajak terutang sebesar Rp1,83 triliun.

“Ini perlu diapresiasi karena menjadi sejarah. Di Indonesia itu baru satu kejadian ini, wajib pajak kena denda sampai Rp2,5 triliun dan Rp1,829 triliun,” ujarnya dalam acara jumpa media di Ditjen Pajak, Rabu (5/6) malam.

Fuad mengatakan batas waktu bagi pembayaran denda atas sanksi yang diberikan oleh Ditjen Pajak adalah 30 harus setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak (SKP) ke perusahaan. Adapun bagi sanksi yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung, batas waktu pembayaran dendanya adalah 1 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper